Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/IPTV)
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara harus memiliki infrastruktur jaringan yang mampu menjamin kecepatan downlink untuk setiap pelanggan.
(2) Ketentuan penyediaan infrastruktur jaringan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
