Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/IPTV)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara harus memiliki infrastruktur jaringan yang mampu menjamin kecepatan downlink untuk setiap pelanggan. (2) Ketentuan penyediaan infrastruktur jaringan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda