Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/IPTV)
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat memberikan layanan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, penyelenggara wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk dapat memberikan layanan multimedia dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c, penyelenggara wajib terdaftar dan mendapatkan sertifikasi dari lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk dapat memberikan layanan akses internet untuk kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, penyelenggara wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP).
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
