Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/IPTV)
Teks Saat Ini
(1) Kepemilikan saham oleh pihak asing pada Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal,Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, Penyelenggara Jaringan Tetap Tertutup, Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tergabung dalam Konsorsium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan hukum yang menjadi anggota Konsorsium yang bukan sebagai Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal, Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, Penyelenggara Jaringan Tetap Tertutup, Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP), atau Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), kepemilikan saham oleh pihak asing pada badan hokum tersebut harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan ayat (1)Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
