Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/IPTV)
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara merupakan Konsorsium yang anggotanya terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) badan hukum INDONESIA dan telah memiliki izin yang diperlukan untuk penyelenggaraan layanan IPTV.
(2) Izin sebagaimana dimaksudpada ayat (1) berupa:
a. Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, atau Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup;
b. Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP); dan
c. Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2a) Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan teknologi VSAT.
(2b) Dalam hal penyelenggaraan layanan IPTV terdapat layanan penyediaan konten yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pasca bayar pelanggan Jaringan Bergerak Seluler atau Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas, maka penyelenggara wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten.
(3) Selain badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsorsium dapat mengikutsertakan badan hukum yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai anggotanya.
(4) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilarang untuk menjadi anggota pada lebih dari 1 (satu) Konsorsium.
(5) Konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk salah satu anggotanya sebagai Ketua Konsorsium.
(6) Ketua Konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah badan hukum yang telah memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
