Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/IPTV)
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan layanan IPTV bertujuan untuk:
a. memacu pertumbuhan industri konten, perangkat keras, dan perangkat lunak dalam negeri;
b. mempercepat pertumbuhan layanan transaksi elektronik;
c. meningkatkan kontrol sosial dan partisipasi masyarakat melalui layanan interaktif yang disediakan;
d. memberikan sarana pembelajaran teknologi informasi;
e. mengembalikan fungsi kebersamaan keluarga dalam memperoleh informasi dan hiburan; dan
f. mendorong investasi untuk memacu penggelaran infrastruktur jaringan telekomunikasi pita lebar secara luas.
2. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat
(3) Pasal 5 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
