Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION/IPTV)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan layanan IPTV bertujuan untuk: a. memacu pertumbuhan industri konten, perangkat keras, dan perangkat lunak dalam negeri; b. mempercepat pertumbuhan layanan transaksi elektronik; c. meningkatkan kontrol sosial dan partisipasi masyarakat melalui layanan interaktif yang disediakan; d. memberikan sarana pembelajaran teknologi informasi; e. mengembalikan fungsi kebersamaan keluarga dalam memperoleh informasi dan hiburan; dan f. mendorong investasi untuk memacu penggelaran infrastruktur jaringan telekomunikasi pita lebar secara luas. 2. Ketentuan Pasal 4 dihapus. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda