Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL
Teks Saat Ini
Metode perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off net) yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam trafik yang ada di sentral gerbang interkoneksi ke arah sentral gerbang interkoneksi lawan;
b. merekam jumlah panggilan yang tidak berhasil dalam seluruh panggilan yang dicoba pada jam sibuk dan menghitung persentasenya;
c. menghitung persentase panggilan yang tidak berhasil untuk seluruh sentral setiap bulan;
d. menghitung persentase panggilan yang tidak berhasil untuk seluruh sentral dalam periode 12 (dua belas) bulan.
Koreksi Anda
