Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off net) tidak boleh > 6% (lebih dari enam persen). (2) Perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off net) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut: Panggilanyang tidak berhasil x 100% Panggilan yang dicoba www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda