Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL
Teks Saat Ini
(1) Persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off net) tidak boleh > 6% (lebih dari enam persen).
(2) Perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off net) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Panggilanyang tidak berhasil x 100% Panggilan yang dicoba www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
