Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on net) yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut: a. merekam trafik yang ada di sentral kearah sentral lawan; b. merekam jumlah panggilan yang yang tidak berhasil dalam seluruh panggilan yang dicoba pada jam sibuk dan menghitung persentasenya; c. menghitung persentase panggilan yang tidak berhasil untuk seluruh sentral tiap bulannya; d. menghitung persentase panggilan yang tidak berhasil untuk seluruh sentral dalam periode 12 (dua belas) bulan.
Koreksi Anda