Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on net) akibat force majeure tidak dimasukkan ke dalam perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id