Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on net) tidak boleh > 6% (lebih dari enam persen). www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on net) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut: Panggilanyang tidak berhasil x 100% Panggilan yang dicoba
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id