Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL
Teks Saat Ini
(1) Persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on net) tidak boleh > 6% (lebih dari enam persen).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on net) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Panggilanyang tidak berhasil x 100% Panggilan yang dicoba
Koreksi Anda
