Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL
Teks Saat Ini
Untuk metode perhitungan persentase jumlah jawaban operator call center terhadap panggilan pengguna secara acak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, ukuran sampel paling sedikit 20 (dua puluh) panggilan dan jangka waktu paling banyak antara 2 (dua) pengujian adalah 2 (dua) menit.
Koreksi Anda
