Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk metode perhitungan persentase jumlah jawaban operator call center terhadap panggilan pengguna secara acak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, ukuran sampel paling sedikit 20 (dua puluh) panggilan dan jangka waktu paling banyak antara 2 (dua) pengujian adalah 2 (dua) menit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id