Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghitungan persentase jumlah jawaban operator call center terhadap panggilan pengguna dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) detik sebagaimana dimaksud Pasal 24 huruf b dapat dilakukan melalui pengujian panggilan secara acak atau pengamatan layanan yang dilakukan pada jam sibuk yang berurutan pada saat tertentu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id