Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode perhitungan persentase jawaban operator call center terhadap panggilan pengguna yang dilakukan oleh penyelenggara adalah sebagai berikut: a. merekam jumlah panggilan yang masuk ke call center dan menyimpannya selama 3 (tiga) bulan; b. menghitung persentase jumlah panggilan yang dijawab operator call center dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) detik dengan didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
Koreksi Anda