Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL
Teks Saat Ini
Panggilan ke call center tidak dimasukkan ke dalam perhitungan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) apabila terjadi:
a. kerusakan pada fasilitas jaringan karena force majeure;
b. kekurangan kapasitas call center karena operator tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya akibat force majeure.
Koreksi Anda
