Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panggilan ke call center tidak dimasukkan ke dalam perhitungan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) apabila terjadi: a. kerusakan pada fasilitas jaringan karena force majeure; b. kekurangan kapasitas call center karena operator tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya akibat force majeure.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id