Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan gangguan layanan tidak dimasukkan dalam perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) apabila terjadi gangguan akibat: a. kerusakan perangkat pelanggan atau Instalasi Kabel Rumah/Gedung (IKR/G). b. kabel yang terpotong bukan oleh penyelenggara jasa. c. gangguan karena perbuatan penyelenggara jasa lain. d. laporan yang tidak berhubungan dengan gangguan layanan.
Koreksi Anda