Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL
Teks Saat Ini
Laporan gangguan layanan tidak dimasukkan dalam perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) apabila terjadi gangguan akibat:
a. kerusakan perangkat pelanggan atau Instalasi Kabel Rumah/Gedung (IKR/G).
b. kabel yang terpotong bukan oleh penyelenggara jasa.
c. gangguan karena perbuatan penyelenggara jasa lain.
d. laporan yang tidak berhubungan dengan gangguan layanan.
Koreksi Anda
