Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan pemulihan layanan tidak dimasukkan dalam perhitungan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) apabila terjadi: a. kerusakan perangkat yang digunakan oleh pengguna; b. kerusakan fasilitas jaringan karena force majeure; c. kegagalan karena perbuatan penyelenggara jasa lain; www.djpp.kemenkumham.go.id d. bangunan pelanggan tidak bisa diakses; e. kerusakan fasilitas jaringan karena pihak ketiga; f. kerusakan pengkabelan atau infrastruktur internal milik pelanggan; g. penundaan pemulihan layanan atas permintaan pelanggan sendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id