Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL
Teks Saat Ini
Permohonan pemulihan layanan tidak dimasukkan dalam perhitungan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) apabila terjadi:
a. kerusakan perangkat yang digunakan oleh pengguna;
b. kerusakan fasilitas jaringan karena force majeure;
c. kegagalan karena perbuatan penyelenggara jasa lain;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. bangunan pelanggan tidak bisa diakses;
e. kerusakan fasilitas jaringan karena pihak ketiga;
f. kerusakan pengkabelan atau infrastruktur internal milik pelanggan;
g. penundaan pemulihan layanan atas permintaan pelanggan sendiri.
Koreksi Anda
