Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL
Teks Saat Ini
(1) Persentase permohonan pemulihan layanan yang dipenuhi dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) jam terhitung sejak waktu permohonan pemulihan layanan diterima harus ≥ 95% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh lima persen).
(2) Perhitungan persentase pemenuhan pemulihan layanan dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) jam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Permohonan pemulihan layanan yang dipenuhi dalam 48 jam x 100% Jumlah permohonan pemulihan layanan dalam 12 bulan
Koreksi Anda
