Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL
Teks Saat Ini
Metode perhitungan penanganan keluhan umum pengguna yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam jumlah pengguna yang menyampaikan keluhan yang diterima baik secara tertulis dan/atau secara lisan selama periode 12 (dua belas) bulan;
b. menghitung persentase keluhan umum pengguna dengan didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
c. merekam jumlah keluhan umum pengguna yang diselesaikan selama periode 12 (dua belas) bulan;
d. menghitung persentase keluhan umum pengguna yang diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dengan didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
Koreksi Anda
