Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persentase keluhan umum pengguna yang ditangani dalam jangka waktu 12 bulan harus ≥ 90% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh lima persen) dari seluruh keluhan pengguna yang diterima. (2) Perhitungan persentase keluhan umum pengguna yang ditangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut: Jumlah keluhan yang ditangani selama 12 bulan x 100% Jumlah keluhan yang diterima selama 12 bulan
Koreksi Anda