Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL
Teks Saat Ini
(1) Persentase keluhan umum pengguna dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan harus ≤5% dari jumlah seluruh pengguna dalam 12 (dua belas) bulan.
(2) Perhitungan persentase keluhan umum pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Jumlah keluhan umum pengguna selama 12 bulan x 100% Jumlah pengguna selama 12 bulan
Koreksi Anda
