Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persentase keluhan umum pengguna dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan harus ≤5% dari jumlah seluruh pengguna dalam 12 (dua belas) bulan. (2) Perhitungan persentase keluhan umum pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut: Jumlah keluhan umum pengguna selama 12 bulan x 100% Jumlah pengguna selama 12 bulan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id