Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keluhan atas akurasi tagihan tidak dimasukkan dalam perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3) dalam hal keluhan atas akurasi tagihan yang timbul terkait dengan Pihak Ketiga. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda