Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL
Teks Saat Ini
Metode perhitungan kinerja tagihan yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam jumlah pengguna yang menyampaikan keluhan yang diterima secara tertulis dan/atau secara lisan setiap bulan.
b. merekam jumlah keluhan atas akurasi tagihan dalam 1 (satu) periode tagihan dan menyimpan rekamannya selama 3 (tiga) bulan.
c. menghitung persentase keluhan atas akurasi tagihan dengan didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk setiap tahun.
d. menghitung persentase keluhan tagihan yang diselesaikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja untuk setiap periode tagihan dengan didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) untuk setiap tahun.
Koreksi Anda
