Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode perhitungan kinerja tagihan yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut: a. merekam jumlah pengguna yang menyampaikan keluhan yang diterima secara tertulis dan/atau secara lisan setiap bulan. b. merekam jumlah keluhan atas akurasi tagihan dalam 1 (satu) periode tagihan dan menyimpan rekamannya selama 3 (tiga) bulan. c. menghitung persentase keluhan atas akurasi tagihan dengan didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk setiap tahun. d. menghitung persentase keluhan tagihan yang diselesaikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja untuk setiap periode tagihan dengan didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) untuk setiap tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id