Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persentase penyelesaian keluhan atas akurasi tagihan harus ≥ 90% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh lima persen) dari total keluhan atas akurasi tagihan. (2) Penyelesaian keluhan atas akurasi tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselesaikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak keluhan diterima. (3) Perhitungan persentase penyelesaian keluhan atas akurasi tagihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada rasio sebagai berikut: Jumlah penyelesaian keluhan akurasi tagihan dalam 15 hari kerja x 100% Jumlah seluruh keluhan akurasi tagihan selama periode tagihan
Koreksi Anda