Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL
Teks Saat Ini
(1) Persentase keluhan atas akurasi tagihan dalam jangka waktu 1(satu) bulan harus ≤ 5% (kurang dari atau sama dengan lima persen) dari jumlah seluruh tagihan pada bulan tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perhitungan persentase keluhan atas akurasi tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Jumlah keluhan akurasi tagihan selama 1 bulan tagihan x 100% Jumlah seluruh tagihan selama 1(satu) bulan tagihan
Koreksi Anda
