Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pasang baru tidak dimasukkan dalam perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) apabila terjadi:
a. kesalahan pemberian alamat oleh calon pelanggan;
b. kerusakan pada fasilitas jaringan akibat force majeure;
c. kerusakan pada fasilitas jaringan akibat pihak ketiga;
d. bangunan milik calon pelanggan tidak dapat diakses;
e. instalasi kabel rumah/gedung (IKR/G) milik calon pelanggan tidak siap pada waktu yang disepakati;
f. calon pelanggan membatalkan atau menunda permohonan;
g. fasilitas jaringan belum tersedia.
(2) Permohonan pasang baru yang diterima setelah jam kerja dianggap sebagai permohonan pada hari berikutnya.
Koreksi Anda
