Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL
Teks Saat Ini
Metode perhitungan persentase pemenuhan permohonan pasang baru yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam jumlah permohonan pasang baru selama periode 12 bulan;
b. merekam jumlah permohonan pasang baru yang dipenuhi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja dan mengukur persentasenya dengan didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Koreksi Anda
