Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persentase permohonan pasang baru yang dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak jangka waktu www.djpp.kemenkumham.go.id persetujuan permohonan harus ≥ 95% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh lima persen). (2) Perhitungan persentase pemenuhan permohonan pasang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut: Jumlahpermohonanpasangbaru yang terpenuhidalam 7 harikerja x 100% Jumlah permohonan pasang baru yang disetujui selama 12 bulan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id