Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL
Teks Saat Ini
(1) Persentase permohonan pasang baru yang dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak jangka waktu www.djpp.kemenkumham.go.id
persetujuan permohonan harus ≥ 95% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh lima persen).
(2) Perhitungan persentase pemenuhan permohonan pasang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Jumlahpermohonanpasangbaru yang terpenuhidalam 7 harikerja x 100% Jumlah permohonan pasang baru yang disetujui selama 12 bulan
Koreksi Anda
