Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode perhitungan persentase persetujuan permohonan pasang baru yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut: a. merekam jumlah permohonan pasang baru selama 12 (dua belas) bulan; b. merekam jumlah permohonan pasang baru yang disetujui dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja dan mengukur persentase dengan didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Koreksi Anda