Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL
Teks Saat Ini
(1) Persentase persetujuan atas permohonan pasang baru yang dipenuhi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung dari waktu penerimaan permohonan harus ≥ 95% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh lima persen).
(2) Perhitungan persentase persetujuan atas pemenuhan permohonan pasang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Jumlah persetujuan permohonan pasang baru dalam 7 hari kerja x 100% Jumlah permohonan pasang baru selama periode 12 bulan
Koreksi Anda
