Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka kinerja layanan dan kinerja jaringan sebagaimana dimaksud dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
