Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL
Teks Saat Ini
(1) BRTI memberikan penghargaan kepada penyelenggara jasa yang memenuhi standar kualitas pelayanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pengumuman pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa dan memberian sertifikat penghargaan.
Koreksi Anda
