Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disertai: www.djpp.kemenkumham.go.id a. data dukung dalam bentuk soft copy dan hard copy; dan b. pernyataan bahwa laporan dibuat dengan benar dan akurat serta ditandatangani oleh direktur utama di atas materai cukup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id