Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal wajib memenuhi standar kualitas pelayanan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara jasa lain atau penyelenggara jaringan lain yang terhubung untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan.
Koreksi Anda