Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN BALAI UJI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Badan Penetap dapat mengajukan permohonan kepada Badan Penetap Mitra MRA untuk mengakui Balai Uji dalam negeri yang telah mendapatkan penetapan jika ruang lingkup penetapannya memenuhi persyaratan teknis Mitra MRA.
Koreksi Anda
