Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN BALAI UJI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penetapan terhadap Balai Uji ditangguhkan atau dicabut oleh Badan Penetap, Badan Penetap Balai Uji wajib menghentikan pengumuman.
Koreksi Anda