Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN BALAI UJI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam hal penetapan terhadap Balai Uji ditangguhkan atau dicabut oleh Badan Penetap, Badan Penetap Balai Uji wajib menghentikan pengumuman.
Koreksi Anda
