Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN BALAI UJI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat perubahan pada Balai Uji yang memerlukan proses evaluasi ulang oleh Badan Penetap, penetapan kepada balai uji dapat ditangguhkan sampai dengan diselesaikannya proses evaluasi ulang dimaksud.
Koreksi Anda