Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN BALAI UJI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat perubahan pada Balai Uji yang memerlukan proses evaluasi ulang oleh Badan Penetap, penetapan kepada balai uji dapat ditangguhkan sampai dengan diselesaikannya proses evaluasi ulang dimaksud.
Koreksi Anda
