Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN BALAI UJI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Balai uji yang ditangguhkan atau dicabut penetapannya, dihapus dari daftar balai uji yang ditetapkan oleh Badan Penetap.
Koreksi Anda
