Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN BALAI UJI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Penetap dapat menangguhkan atau mencabut penetapan terhadap Balai Uji dalam hal: a. akreditasi balai uji telah dicabut oleh KAN; b. ditemukenali bahwa balai uji tidak memenuhi kriteria atau persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan/atau c. balai uji tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Pasal.id