Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN BALAI UJI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Badan Penetap dapat menangguhkan atau mencabut penetapan terhadap Balai Uji dalam hal:
a. akreditasi balai uji telah dicabut oleh KAN;
b. ditemukenali bahwa balai uji tidak memenuhi kriteria atau persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan/atau
c. balai uji tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda
