Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN BALAI UJI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Balai Uji yang telah mendapat penetapan wajib:
a. melaksanakan status akreditasi yang diberikan oleh KAN;
b. menjamin bahwa pengujian dilakukan sesuai dengan prosedur, aturan dan kebijakan dari Badan Penetap dan/atau persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Penetap Mitra MRA;
c. memberi informasi kepada Badan Penetap mengenai:
1. perubahan status hukum, usaha, organisasi atau akreditasi;
2. perubahan tempat kedudukan;
3. perubahan yang dapat mempengaruhi kesinambungan penilaian kesesuaian dengan setiap kriteria atau persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Penetap atau oleh Badan Penetap Mitra MRA; dan
d. memenuhi persyaratan penetapan lainnya yang ditetapkan oleh Badan Penetap.
Koreksi Anda
