Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN BALAI UJI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Uji yang telah mendapat penetapan wajib: a. melaksanakan status akreditasi yang diberikan oleh KAN; b. menjamin bahwa pengujian dilakukan sesuai dengan prosedur, aturan dan kebijakan dari Badan Penetap dan/atau persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Penetap Mitra MRA; c. memberi informasi kepada Badan Penetap mengenai: 1. perubahan status hukum, usaha, organisasi atau akreditasi; 2. perubahan tempat kedudukan; 3. perubahan yang dapat mempengaruhi kesinambungan penilaian kesesuaian dengan setiap kriteria atau persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Penetap atau oleh Badan Penetap Mitra MRA; dan d. memenuhi persyaratan penetapan lainnya yang ditetapkan oleh Badan Penetap.
Koreksi Anda