Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN BALAI UJI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Penetapan Balai Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berlaku selama tiga tahun atau selama masa laku akreditasi yang diberikan oleh KAN. (2) Badan Penetap harus melakukan evaluasi secara berkala setiap tahun untuk menjamin kesinambungan pemenuhan persyaratan kompetensi terkait persyaratan teknis. (3) Evaluasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memeriksa laporan hasil uji. (4) Setelah masa laku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Balai Uji dapat memperpanjang Sertifikat Penetapan. (5) Badan Penetap dapat melakukan evaluasi ulang terhadap permohonan perpanjangan Sertifikat Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Pasal.id