Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN BALAI UJI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil evaluasi, Badan Penetap dapat menyetujui atau menolak permohonan penetapan Balai Uji sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian(Conformity Assessment Body/CAB).
(2) Dalam hal permohonan disetujui, Badan Penetap menerbitkan Sertifikat Penetapan (Certificate of Designation) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(3) Persetujuan permohonan sebagaimana pada ayat (2) paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penetapan Balai Uji diterima dengan lengkap.
(4) Dalam hal permohonan ditolak, Badan Penetap menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penetapan Balai Uji.
Koreksi Anda
