Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN BALAI UJI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Uji ditetapkan oleh Badan Penetap setelah dilakukan evaluasi oleh Direktorat terhadap kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan dilakukan peninjauan langsung ke sarana pengujian yang dimiliki oleh pemohon.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Pasal.id