Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN BALAI UJI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Balai Uji ditetapkan oleh Badan Penetap setelah dilakukan evaluasi oleh Direktorat terhadap kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan dilakukan peninjauan langsung ke sarana pengujian yang dimiliki oleh pemohon.
Koreksi Anda
