Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN BALAI UJI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penetapan Balai Uji sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Body/CAB) diajukan kepada Badan Penetap dengan menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan penetapan Balai Uji sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Body/CAB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
a. rekaman bukti sebagai badan hukum INDONESIA untuk balai uji yang merupakan lembaga uji dan rekaman bukti organisasi induk sebagai badan hukum INDONESIA untuk balai uji yang merupakan laboratorium di bawah organisasi induk tertentu;
b. salinan sertifikat akreditasi dari KAN, yang menunjukkan ruang lingkup akreditasi dan informasi yang menyatakan telah diakreditasi sesuai ISO/IEC 17025 atau revisinya yang termutakhir;
c. struktur organisasi dan daftar riwayat pekerjaan karyawan;
d. tata letak laboratorium pengujian;
e. surat pernyataan mengenai fasilitas pengujian dan uraian metoda- metoda pengujian yang digunakan untuk menguji perangkat telekomunikasi terhadap regulasi-regulasi teknis, standar dan/atau spesifikasi;
f. sampel salinan laporan pengujian yang telah diterbitkan;
g. rekaman panduan mutu; dan
h. daftar periksa (checklist) Persyaratan Kompetensi Teknis dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(3) Pemohon membayar biaya penetapan Balai Uji yang besarannya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
