Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN BALAI UJI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Untuk dapat ditetapkan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Body/CAB), Balai uji harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berada di wilayah dan berbadan hukum INDONESIA;
b. telah diakreditasi oleh KAN sebagai laboratorium penguji;
c. memiliki kemampuan dan sumber-sumber keuangan yang cukup untuk biaya operasional;
d. memiliki keahlian, kemampuan, kompetensi teknis, dan peralatan dalam melakukan pengujian perangkat sesuai dengan regulasi teknis yang ditetapkan;
e. memenuhi kriteria-kriteria MRA;dan/atau
f. menyediakan dan menyiapkan informasi dan dokumen sesuai persyaratan Badan Penetap.
Koreksi Anda
