Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-2011 Tahun 2011 tentang PENYESUAIAN KATA SEBUTAN PADA SEJUMLAH KEPUTUSAN DAN/ATAU PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA YANG MENGATUR MATERI MUATAN KHUSUS DI BIDANG POS DAN TELEKOMUNIKASI SERTA KEPUTUSAN DAN/ATAU PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Keputusan dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur materi muatan khusus di bidang pos dan telekomunikasi serta Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang mengatur mengenai materi muatan khusus bidang pos dan telekomunikasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Keputusan dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan/atau Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika atau Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Koreksi Anda
