Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 15-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-2011 Tahun 2011 tentang PENYESUAIAN KATA SEBUTAN PADA SEJUMLAH KEPUTUSAN DAN/ATAU PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA YANG MENGATUR MATERI MUATAN KHUSUS DI BIDANG POS DAN TELEKOMUNIKASI SERTA KEPUTUSAN DAN/ATAU PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal yang memerlukan pengaturan teknis lebih lanjut ditetapkan sebagai berikut: a. terkait dengan materi muatan khusus di bidang pos dan telekomunikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan b. terkait dengan materi muatan khusus di bidang spektrum frekuensi radio dan standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Koreksi Anda