Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Telekomunikasi wajib memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi kampanye.
(2) Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan materi kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara Telekomunikasi.
Koreksi Anda
