Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang memberikan data nomor Pelanggan maupun data lain yang terkait dengan Pelanggan kepada Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarang membebankan biaya kepada Pelanggan.
Koreksi Anda
