Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib menyediakan fasilitas bagi Pelanggan untuk menolak penerimaan pesan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya berupa SMS-center untuk menampung penolakan Pelanggan. (3) Setelah Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak penerimaan pesan kampanye Pemilu, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang melakukan pengiriman pesan kampanye Pemilu berikutnya.
Koreksi Anda