Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Waktu dan tanggal pelaksanaan Kampanye Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
